Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan perubahan yang masif pada berbagai sektor dengan industri berbasis teknologi sebagai tolak ukur kemajuan. Perubahan ini juga telah memengaruhi bagaimana pendidikan di era revolusi industri 4.0 harus diterjadikan dalam rangka menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang dapat survive sekaligus kompetitif. Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pendidikan tinggi adalah mengoptimalkan layanan pendidikan melalui penyediaan dosen yang kompeten.
Terkait dengan hal kompetensi dan kualifikasi dosen, berbagai kebijakan nasional dapat dirujuk seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2010 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen, serta Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tersebut menjelaskan bahwa terdapat empat amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang meliputi: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal.
Dengan demikian, dosen sebagai seorang pendidik profesional dan ilmuwan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dituntut untuk terus mengembangkan bidang kajian keilmuannya, khususnya dalam subjek yang ditekuninya serta senantiasa mengupayakan inovasi-inovasi yang dapat berdampak pada peningkatan layanan pendidikan pada mahasiswa sekaligus pula pada kesejahteraan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, seorang dosen harus terus melakukan pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan (continuous professional development) antara lain dengan cara melakukan riset, menulis buku dan buku ajar, melakukan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam melakukan pengembangan ini, dosen perlu membangun jejaring dan berkolaborasi dengan ilmuwan lain serta dunia usaha dan dunia industri dalam rangka menghasilkan karya-karya inovatif. Untuk tujuan pengembangan kompetensi dosen dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kemdikbud tersebut, Direktorat Sumberdaya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud menyelenggarakan Program
Post Doctoral yang diperuntukkan bagi para doktor muda. Program Post Doctoral membuka kesempatan bagi para doktor muda dari berbagai perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi baik negeri maupun swasta untuk mengikuti Program Post Doctoral di luar negeri yaitu di perguruan tinggi atau lembaga riset, di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), maupun di instansi/lembaga internasional lainnya. Setiap calon peserta Post Doctoral harus terlebih dahulu menyiapkan sebuah proposal yang memuat uraian tentang kegiatan yang akan dilakukan selama mengikuti program serta hasil yang ditargetkan. Hal paling penting adalah bahwa proposal tersebut harus mencerminkan upaya pemenuhan kebutuhan pengembangan institusi asal calon peserta dengan merujuk pada kebijakan institusi seperti termuat dalam Renstra Institusi maupun Renstra suatu pusat kajian/ keunggulan tertentu di institusi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang dicapai oleh peserta selama mengikuti Post Doctoral dapat berdampak optimal pada pengembangan institusi asalnya, selain untuk pengembangan diri pribadi dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, proposal calon peserta perlu pula mencantumkan rencana aksi yang akan dilakukan setelah menyelesaikan Program Post Doctoral.
Dalam Program Post Doctoral, kegiatan yang dapat dilakukan antara lain melakukan riset bersama (collaborative research), melakukan project berupa studi/kajian kasus yang penting, magang industri, melakukan inovasi bersama
mitra, sit in dalam suatu mata kuliah penting, mengikuti seminar/workshop/conference, serta membangun jejaring dengan PT luar negeri maupun industri dan lembaga internasional lainnya yang relevan. Kegiatan Program Post Doctoral dianjurkan terkait kebijakan presiden tentang 5 (lima) tema riset yaitu Green Economy, Blue Energy, Digital Economy, Kesehatan dan Alat Kesehatan, dan Pariwasata. Luaran Program Post Doctoral dapat berupa publikasi bersama mitra pada jurnal ilmiah bereputasi, menciptakan inovasi, project report, serta menghasilkan jejaring internasional yang menguntungkan kedua belah pihak.
DESKRIPSI KEGIATAN PROGRAM
Program Post Doctoral adalah suatu program mobility untuk dosen yang memiliki rencana kerja yang relevan dengan topik kajian keilmuannya serta berkonstribusi terhadap pengembangan pusat keunggulan institusi asal peserta. Peserta mengupayakan kontak dengan mitra perguruan tinggi atau lembaga riset, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), atau lembaga internasional lainnya di luar negeri dan mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) atau LoI (Letter of Invitation) dari mitra yang dituju.
MANFAAT PROGRAM
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dosen sehingga berkontribusi untuk pengembangan institusi asal peserta melalui peningkatan jumlah publikasi internasional, karya inovatif, rekognisi dan kerjasama internasional dengan perguruan tinggi luar negeri serta pengalaman magang di DUDI dan lembaga internasional yang relevan.
SYARAT PESERTA
- Dosen tetap perguruan tinggi akademik di lingkungan Kemdikbud;
- Memiliki NIDN atau NIDK;
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun;
- Bergelar doktor yang diperoleh pada tahun 2017 dan setelahnya, dengan melampirkan foto copy ijazah doktor dan SK penyetaraan ijazah dari Kemdikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Diutamakan memiliki pengalaman magang lainya yang relevan dengan bidang keahlian calon peserta dan relevan dengan rencana pengembangan perguruan tinggi asal peserta;
- Memperoleh rekomendasi dari Program Studi/Jurusan/Departemen yang diketahui oleh Dekan;
- Memperoleh ijin dan surat keterangan dari Rektor yang menjelaskan bahwa kegiatan Post Doctoral yang diikuti berkontribusi terhadap pengembangan pusat kajian/keunggulan instansi asal calon peserta (lampiran 3);
- Mempunyai undangan (invitation Letter atau Letter of Acceptance) dari perguruan tinggi/lembaga riset, dunia usaha atau dunia industri, atau lembaga internasional lainnya. Jika belum mempunyai undangan ketika mengirimkan dokumen maka diberikan kesempatan sampai dengan jadwal wawancara dilaksanakan dan undangan tersebut harus ditunjukkan ketika wawancara;
- Maksimal umur 47 tahun saat keberangkatan;
- Mempunyai proposal kegiatan yang ditulis dalam Bahasa Inggris sesuai dengan Format Proposed Post Doctoral Program 2022 (lampiran 2);
- Membuat essay tentang apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang dilakukan, dan apa yang akan dilakukan (road map) terkait dengan kegiatan Post Doctoral dan pengembangan pusat kajian/unggulan/inovasi institusi asal calon peserta;
- Mempunyai surat keterangan sehat dari rumah sakit bagi peserta yang lolos ke tahap wawancara;
- Sudah divaksinasi Covid-19 minimal 2 kali;
- Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan dalam Bahasa Inggris, dan akan lebih baik lagi jika menguasai bahasa yang sesuai dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan.
WAKTU PELAKSANAAN
Durasi kegiatan Post Doctoral selama 3 (tiga) bulan, sesuai dengan kelayakan rancangan program dan tempat kegiatan. Kegiatan berlangsung dalam periode antara bulan Agustus – November tahun 2022.
TATA CARA PENDAFTARAN PROGRAM
a. Registrasi:
Pendaftar dapat melamar secara online dengan cara registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDN, NIDK) pada laman :
http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
b. Login:
Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat log in dan memilih program kegiatan yang ditawarkan.
c. Pengiriman Proposal:
Dokumen proposal dan persyaratan pada program yang dipilih oleh pendaftar dikirim dengan cara diunggah melalui laman:
http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
d. Hasil Seleksi:
Setiap tahapan seleksi calon peserta dapat melihat secara online melalui akun pendaftar pada riwayat penilaian, hasil seleksi penilaian akan diinformasikan melalui e-mail pendaftar dan melalui laman: http://dikti.kemdikbud.go.id dan http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2.
JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Selengkapnya tentang program ini dapat diunduh di:
Silakan juga simak video sosialisasinya dalam video berikut:
Terima kasih informasinya.
Saya sudah membuat akun dan log in; namun saya tidak bisa memilih program.
Apakah ada CP yg dapat kami hubungi?
Trm ksh
Silahkan hubungi kami https://linktr.ee/lamandosen
Please help me to find the LoA from university or DUDI
Silahkan hubungi kami https://linktr.ee/lamandosen
Bila berkenan bisa share tema penelitiannya dibidang apa?
Tema penelitian saya di bidang kimia kesehatan
Boleh nih bergabung.
Terimakasih.
Syamsuri, A.Ma, S.Pd.I, MM
Dosen Tetap F PAI
IAI Al-Ghurabaa Rawamangun Jakarta Timur
Insya Alloh akan kami hubungi…