Universitas Diponegoro (Undip) membuka lowongan dosen Pegawai Tetap Universitas Non ASN (PTU- Non ASN). Pendaaftaran dibuka mulai 30 Juni 2022 dan berakhir 31 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. (Rektor Undip) dengan nomor surat : 354/UN7.A/UP/VI/2022 tentang PENERIMAAN DOSEN PEGAWAI TETAP UNIVERSITAS DIPONEGORO NON APARATUR SIPIL NEGARA (PTU NON-ASN) TAHUN 2022 tertanggal 30 Juni 2022.
Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dosen, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non-ASN), dengan formasi terlampir.
A. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter yang masih berlaku (6 bulan terakhir);
c. Surat berkelakuan baik atau tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dengan menyerahkan SKCK) yang masih berlaku;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik dan afiliasinya;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain;
f. Batas usia pelamar pada tanggal 1 Juli 2022 maksimal 37 tahun bagi pelamar dengan ijazah S2 dan maksimal 45 tahun bagi pelamar dengan ijazah S3; g. Bagi lulusan $2/S3 luar negeri melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Panitia seleksi hanya menerima pendaftaran secara online. Tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun antara pelamar dan panitia selama proses seleksi.
b. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui laman http://rekrutmen.undip.ac.id/ dengan memasukkan Email aktif, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password. Pendaftaran online dilaksanakan pada tanggal 30 Juni-31 Juli 2022.
c. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran berhasil, pelamar melanjutkan login untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan sebagai berikut: Mengisi formulir pendaftaran online
Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
d. Pelamar hanya diperkenankan melamar pada 1 (satu) formasi, dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
C. TAHAPAN SELEKSI
Tahap I
a. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 30 Juni -3 Agustus 2022
b. Pengumuman seleksi Administrasi (Tahap I) dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022
2. Tahap II
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2022 yang meliputi:
- Tes Tertulis Kompetensi Dasar dan Bidang pada tanggal 18 Agustus 2022
- Psikotes pada tanggal 19 Agustus 2022.
Mekanisme pelaksanaan ujian akan disampaikan lebih lanjut pada laman www.kepegawaian.undip.ac.id.
b. Pengumuman seleksi tahap II dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022.
- Tahap III
a. Tes Wawancara dan Tes Micro Teaching dilaksanakan pada tanggal 7-9 September 2022. Mekanisme pelaksanaan ujian akan disampaikan lebih lanjut pada laman www.kepegawaian.undp.ac.id.
b. Pelamar hanya dapat melaksanakan tes Tahap III pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
D. PENGUMUMAN HASIL
- Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 16 September 2022 di laman www.kepegawaian.undip.ac.id.
- Penetapan/keputusan Panitia Penerimaan dosen tetap PTU Non-ASN Tahun 2022 berrsifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Jika terjadi perbedaaan antara hasil yang disampaikan melalui online dan dokumen yang ditandatangani secara resmi, maka yang berlaku adalah hasil pada dokumen yang ditandatangani secara resmi.
E. KETENTUAN LAIN
- Dalam hal jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum mencapai target panitia, Panitia dapat menurunkan persyaratan kualifikasi dan persyaratan umum.
- Panitia dapat menambah atau mengurangi jumlah formasi sesuai kebutuhan dan/atau hasil seleksi.
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 4. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data/informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi calon dan/atau PTU Non-ASN, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan dari sebagai calon dan/atau PTU Non-ASN
Kebutuhan formasi lengkap silakan klik di lampiran ini: