Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Dosen merupakan salah satu komponen yang sangat berperan dalam proses pembelajaran. Dosen secara langsung dan sangat dominan dalam memengaruhi kualitas capaian pembelajaran (learning outcome) dan kualitas kompetensi lulusan. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa dosen hendaknya mampu melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan ilmuwan yang professional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Pasal (12) Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 pasal (29) menyebutkan bahwa kegiatan pokok dosen mencakup (1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; (2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan; (4) penelitian; dan (5) pengabdian kepada masyarakat. Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) merupakan program pelatihan yang secara khusus dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi pedagogis dosen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran, dan pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran.
Program Pekerti ditujukan untuk dosen pemula agar menguasai konsep-konsep dasar dalam pembelajaran dan memiliki kemampuan mengajar yang memadai. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dosen pemula di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekerja sama dengan Biro Inovasi Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan Program PEKERTI sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Dirjen Dikti Kemendikbudristek. Pelatihan ini diharapkan dapat digunakan sebagai kriteria pemenuhan persyaratan sertifikat pendidik untuk dosen (serdos).
Pendaftaran
- Info Pelaksanaan Gelombang 14 :
Selebaran: https://bip.ums.ac.id/event/pekerti-gelombang-15/ - Hari/Tanggal: Senin, 22 Agustus s.d. Kamis, 01 September 2022
- Durasi: 64 jam tatap muka | 20 jam tugas mandiri
- Total: 84 jam
- Pelaksanaan: Daring
- Biaya: Rp2.000.000.00
- Transfer: 0028034971(BNI) a.n. Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan keterangan PEKERTI_BIP_UMS_NAMA
- Pendaftaran dapat dilakukan di: https://layanan-bip.ums.ac.id/sign/in/
Info Lebih Lanjut :
Dr. Laili Etika Rahmawati (+6282241511300)
Unduh Dokumen.
- Surat Pernyataan Kesanggupan (https://docs.google.com/document/d/19XyVnAW6CusCN9Yn7NUL59k5HYgBsNZp/edit?usp=sharing&ouid=117823454773357948967&rtpof=true&sd=true)
- Selebaran Pelaksanaan PEKERTI ke 2 (https://bip.ums.ac.id/2021/10/09/pekerti-2/)
Surat Penyelenggaraan Pekerti-AA
Universitas Muhammadiyah Surakarta ditunjuk sebagai salah satu Penyelenggara Program Pekerti berdasar surat dari DIRJEN Pendidikan Tinggi Surat No. 1955/E4/KK.01.01/2021 (https://drive.google.com/file/d/1ZDz4jXA2RIzZ6HBvAI3laa9204B-V0xR/view?usp=sharing)