Skip to content
Home » Blog » Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Batch 2 Tahun 2022

Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Batch 2 Tahun 2022

  • by

Dosen dituntut untuk mampu mendiseminasikan hasil penelitiannya agar reputasinya sebagai peneliti meningkat. Salah satu tahapan penting dalam proses publikasi adalah diseminasi hasil penelitian melalui seminar atau konferensi di tingkat internasional. Konferensi internasional yang dapat diikuti oleh dosen tidak harus dilakukan di luar negeri, tetapi dapat juga diselenggarakan di dalam negeri. Hal tersebut juga berkaitan dengan salah satu indikator kinerja utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang terindeks global. Kondisi itu dapat dicapai melalui pelaksanaan konferensi internasional yang dilakukan secara terencana dan rutin.

Sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah dosen, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) berupaya mengakomodasi kebutuhan berupa tawaran bantuan konferensi ilmiah internasional. Melalui konferensi ilmiah internasional para dosen diharapkan dapat bertukar informasi guna menambah wawasan dan kematangan berpikir ilmiah. Konferensi ilmiah internasional dapat juga menjadi sarana untuk menjalin kerja sama antardosen sebidang, khususnya dengan mereka yang berasal dari mancanegara. Keikutsertaan dosen dalam konferensi internasional juga dapat membuka peluang publikasi ilmiah pada jurnal yang bereputasi baik, dan bahkan kerja sama riset antarlembaga antarnegara, studi lanjut, dan pengembangan riset lanjutan.

Menindaklanjuti upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi internasional yang dihasilkan oleh dosen, DRTPM menawarkan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengikuti kompetisi program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII) Batch 2 guna penyelenggaraan konferensi di Indonesia. Program ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan para dosen di Indonesia. Penerima program bantuan ini akan ditentukan melalui seleksi atau kompetisi atas proposal yang diajukan.

Tujuan

Program bantuan konferensi ilmiah internasional bertujuan: (1) Memberikan dana pendamping kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pertemuan ilmiah berskala internasional; (2) Membuka peluang diskusi dan kerja sama antardosen dari mancanegara; dan (3) Mendorong dilaksanakannya pertemuan ilmiah tingkat internasional secara berkala. 3. Luaran Kegiatan Luaran kegiatan ini adalah meningkatnya kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah internasional bereputasi yang dihasilkan oleh dosen di Indonesia.

Luaran

Luaran kegiatan ini terdiri atas artikel yang diterbitkan pada: a) Jurnal internasional bereputasi; dan b) Prosiding internasional bereputasi.

Kriteria dan Tata Cara Pengusulan

Kriteria dan Tata Cara Pengusulan Kriteria dan pengusulan bantuan konferensi ilmiah internasional mencakup 12 hal berikut: (1) Pengusul adalah jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan; (2) Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM; (3) Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2022; (4) Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan; (5) Sekurang-kurangnya melibatkan penyaji dari 5 negara dengan ketentuan penyaji mancanegara tidak kurang dari 5% dari semua penyaji; (6) Konferensi yang telah terselenggara secara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran; (7) Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian; (8) Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sekurangkurangnya 10% dari total penyaji; 3 (9) Penyelenggara harus jelas mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM. Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal; (10) Penyelenggara harus menuliskan nama jurnal dan/atau penerbit prosiding yang ditargetkan untuk publikasi; (11) Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah; (12) Konferensi yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) diutamakan. Pemberian bantuan didasarkan pada hasil penilaian setiap butir 1-12 dilakukan oleh tim yang ditugasi DRTPM. Hasil keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jenis Komponen Biaya yang Didanai

Jenis komponen kegiatan yang dapat didanai dari program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional adalah biaya penerbitan (jurnal internasional bereputasi dan/atau prosiding internasional bereputasi); honorarium keynote speaker, invited speaker, dan moderator dalam negeri; serta biaya cetak laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan. (2) Ketentuan lain yang perlu diperhatikan: (a) komposisi pendanaan harus proporsional dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022; (b) pajak atas pembiayaan yang dikenai pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku) disetorkan langsung ke kas negara oleh penyelenggara; (c) dana yang sudah dipertanggungjawabkan di DRTPM tidak boleh diklaim pada sumber pendanaan lainnya; dan (d) pelaksanaan kegiatan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh tim dari DRTPM.

Sistematika Proposal

Sistematika Proposal Proposal ditulis dalam Bahasa Indonesia, diketik menggunakan format kertas A4 dengan sistematika berikut: (1) Halaman sampul (lihat Lampiran1). (2) Halaman pengesahan (lihat Lampiran 2). (3) Sistematika proposal (lihat Lampiran 3). (4) Perincian rencana anggaran biaya (RAB) konferensi keseluruhan termasuk penggunaan dana BKII. Nilai maksimum bantuan adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4 (5) Besaran nilai komponen dalam RAB disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022. (6) Lampiran berupa edaran/brosur yang menyatakan nama keynote speaker dan/atau invited speaker, potensi jumlah dan negara penyaji, kontrak atau kesepakatan publikasi dan/atau bukti komunikasi dengan penerbit jurnal internasional bereputasi dan prosiding internasional bereputasi. (7) Tautan riwayat penyelenggaraan dan luaran konferensi ilmiah internasional sebelumnya dapat diakses, baik yang didapat dari Direktorat Jenderal Dikti atau Kemristekdikti.

Mekanisme Seleksi, Evaluasi, dan Pelaporan

Mekanisme seleksi, evaluasi, dan pelaporan untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut: (1) Usulan dibuat dalam format PDF dan diunggah ke laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/bkii2022 selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2022 yang terdiri atas: (a) Proposal teknis termasuk RAB dengan format penamaan: [PROPOSAL]-[BKII BATCH2]-[PT PENGUSUL]-[JUDUL PROPOSAL]*.pdf; (b) Komunikasi dengan penerbit dan/atau kontrak penerbitan; (c) Surat pernyataan jumlah penyaji dan asal negara; (d) Bukti komunikasi dengan keynote speaker dan/atau invited speaker; (e) Poster/edaran pengumuman penyelenggaraan konferensi internasional beserta tautannya; dan (f) Surat kesediaan melengkapi pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.

Pengajuan proposal program ini dibuka hingga 16 Agustus 2022.

Keterangan lebih lanjut, silakan download: https://lldikti13.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/07/Panduan-Bantuan-Konferensi-Ilmiah-Internasional-2022-Batch-2__d59c102b.pdf

Surat Pengumuman: https://lldikti13.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/07/Surat-Pengumuman-Pendaftaran-BKII-Batch-2__8997476f.pdf

Sumber Informasi: https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *