Skip to content
Home » Blog » Tawaran Program Kolaborasi Riset Indonesia-Jepang. Deadline 5 September 2022.

Tawaran Program Kolaborasi Riset Indonesia-Jepang. Deadline 5 September 2022.

  • by

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengagendakan pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sebagai Prioritas Nasional ke-3. SDM iptek yang menjadimotor penggerak penguasaan iptek dan penciptaan inovasi terserak di berbagai institusi sebagai dosen, peneliti, dan perekayasa.

Selain itu, Peraturan Presiden No. 38/2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 mengamanatkan agar di tahun 2045 terdapat 8.600
SDM iptek per 1 juta penduduk. Hal ini merupakan tantangan yang harus diatasi oleh institusi-institusi dimana SDM iptek tersebut bernaung, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari Kementerian tersebut, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan berbagai upaya untuk turut serta mewujudkan amanat Perpres di atas.

Upaya-upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM iptek tersebut bukan hanya dilakukan sendiri, melainkan juga menggandeng mitra-mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu mitra strategis adalah Japan Society for the Promotion of Science (JSPS), yang berkolaborasi dalam program Bilateral Exchange Joint Research Projects. Melalui program ini, kami berharap bahwa kegiatan riset yang dilakukan bersama antara akademisi Indonesia dan Jepang bukan hanya meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi internasional, melainkan juga memperkuat jejaring kerja sama antara Indonesia dan Jepang.

A . P E N G E R T I A N
Program Bilateral Exchange Directorate General Of Higher Education, Research, and Technology and Japan Society for The Promotion of Science Joint Research
Projects, selanjutnya disebut Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects, merupakan implementasi kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap kegiatan penelitian/ilmiah antara akademisi Indonesia dan Jepang melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Japan Society for the Promotion of Science (JSPS).


B . SASARAN
Sasaran penyelenggaraan Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects adalah dosen tetap bergelar doktor dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


C . TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects yaitu:
1.Meningkatkan kualitas dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian/ilmiah bertaraf internasional;
2.Meningkatkan kemampuan dosen dalam membangun jejaring dengan perguruan tinggi di luar negeri, serta dengan dunia usaha dan/atau dunia industri; dan
3.Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah bereputasi.


D. SKEMA
Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects setiap tahunnya akan mendanai 9 (sembilan) proyek penelitian, yang terdiri dari 3 (tiga) proyek baru dan 6 (enam)
proyek lanjutan. Pendanaan diberikan selama maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap proyek penelitian yang ditetapkan sebagai penerima dana program.

E . JUMLAH DAN KOMPONEN PENDANAAN
Ditjen Diktiristek menyediakan dana Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects dengan jumlah maksimal Rp60.000.000/tahun dan durasi maksimal 3(tiga) tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung kerja sama penelitian dengan mitra peneliti Jepang, di antaranya sebagai berikut:
1.Bagi peneliti Indonesia:
a. Biaya pendampingan selama mitra Jepang berada di Indonesia;
b. Biaya seminar/workshop bersama mitra; dan
c. Biaya perjalanan (pp) kelas ekonomi ke Jepang bagi 1 (satu) orang peneliti Indonesia.

  1. Bagi peneliti Jepang:
    a. Biaya hidup (uang harian, konsumsi dan akomodasi) selama di Indonesia; dan
    b. Biaya perjalanan domestik selama melakukan kegiatan penelitian di Indonesia.
    Catatan: Dana tidak boleh digunakan untuk perjalanan ke negara ketiga (selain Jepang dan Indonesia).
    Selain dari Ditjen Diktiristek, program ini juga didanai oleh JSPS, yang disalurkan melalui peneliti Jepang. Dana dari JSPS tersebut dapat digunakan untuk kegiatankegiatan seperti:
    1.Bagi peneliti Jepang:
    a. Biaya penelitian;
    b. Biaya perjalanan domestik; dan
    c. Biaya perjalanan internasional ke Indonesia.
  2. Bagi peneliti Indonesia:
    a. Biaya perjalanan internasional ke Jepang (tiket pp);
    b. Biaya hidup (uang harian, konsumsi dan akomodasi) selama di Jepang; dan
    c. Biaya asuransi kesehatan dan perjalanan domestik selama di Jepang. F. PENYALURAN DANA
  3. 1.Dana dari Ditjen Diktiristek disalurkan ke rekening penerima program
    berdasarkan Perjanjian (Kontrak) antara penerima dana dengan Ditjen
    Diktiristek.
    2.Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan
    oleh Ditjen Diktiristek melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
    (KPPN) Jakarta III.

G . PERSYARATAN PENDAFTARAN
Syarat mendaftar meliputi:
1.Mendapatkan surat izin dari pemimpin perguruan tinggi negeri (bagi dosen tetapPTN), atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) (bagi dosenPTS);
2.Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendampingan riset serupa dari sumber lain (double funding);
3.Memiliki rencana penelitian bersama dengan mitra dosen atau peneliti bergelar doktor yang bekerja secara penuh waktu pada perguruan tinggi atau institusi
penelitian di Jepang (mitra penelitian di Jepang ini wajib menyampaikan proposal kepada JSPS); dan
4.Menyampaikan proposal penelitian dalam bahasa Inggris sesuai format pada Lampiran 1. Proposal tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
memiliki nilai ilmiah yang tinggi di bidang/area yang terus berkembang sehingga berpotensi menghasilkan terobosan baru dalam konsep, pengetahuan atau metodologi di bidang/area tersebut;
menjelaskan perlunya (necessity) dan pentingnya (significance) pelaksanaan kegiatan bersama-sama dengan ilmuwan/pakar/dosen/peneliti
dari Jepang;
melibatkan dosen muda dalam setiap kegiatan (sebagai anggota tim), sehingga dapat meningkatkan kompetensi dosen muda dalam meneliti dan membangun jejaring internasional; dan berkontribusi besar pada kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya pelestarian dan pengembangan budaya, perbaikan kualitas hidup
masyarakat, dan penyelesaian terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat modern.


H . PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ditjen Diktiristek akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadappelaksanaan kegiatan Program DGHERT-JSPS Joint Research Projects.
Pemberian dana program dapat dibatalkan atau dihentikan oleh Ditjen Diktiristek apabila penerima dana tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian (Kontrak).

I . SANKSI
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, apabila penerima dana program terbukti melakukan kekeliruan/kelalaian, baik dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang dinilai merugikan negara, maka:
1.Ditjen Diktiristek akan menyampaikan teguran (lisan dan tertulis) yang ditembuskan kepada pimpinan instansi asal;
2.Apabila tiga kali teguran tidak dihiraukan maka Ditjen Diktiristek berhak meminta bantuan kepada institusi pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)) untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; dan
3.Ditjen Diktiristek dapat menghentikan pendanaan terhadap yang bersangkutan dan/atau memasukkannya ke dalam daftar pembinaan.
J . PASCA-PROGRAM
Ditjen Diktiristek mendorong alumni program ini untuk melakukan:
1.Pengembangan jejaring sebagai sarana penghubung antar-alumni untuk berbagi informasi tentang peluang pengembangan prestasi personal maupunpembangunan sosial; dan
2.Partisipasi aktif dalam pengembangan institusi/lembaga strategis dan masyarakat secara luas.

Surat resmi dapat diunduh di: http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/07/Tawaran-DGHERT-JSPS-Joint-Research-Project-2022.pdf

Panduan Program dapat disimak di: http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/07/BILATERAL-EXCHANGE-DIRECTORATE-GENERAL-OF-HIGHER-EDUCATION-RESEARCH-AND-TECHNOLOGY-DGHERT-AND-JAPAN-SOCIETY-FOR-THE-PROMOTION-OF-SCIENCE-JSPS-TTD-.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *