Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi (PT) yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Dengan demikian diharapkan dihasilkan alumni PT sebagai sumberdaya manusia (SDM) yang unggul.
Keberhasilan program MBKM harus didukung ketersediaan dosen yang kompeten, di samping sumber daya lainnya. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang selalu dituntut untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terusmenerus (continuous professional development). Tuntutan untuk mengembangkan kompetensi dosen dengan demikian menjadi sebuah keniscayaan. Dosen yang kompeten diharapkan dapat membangun jejaring dan berkolaborasi dengan ilmuwan lain serta dunia usaha dan dunia industri dalam rangka menghasilkan karya-karya inovatif dalam rangka mendukung keberhasilan Program MBKM.
Dalam rangka pengembangan kompetensi dosen mensukseskan Program MBKM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbudristek
menyelenggarakan Program Post-Doctoral yang diperuntukkan bagi para doktor muda pada
beberapa tahun terakhir ini. Program ini memberi kesempatan bagi para doktor muda dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) Negeri atau Swasta untuk mengikuti Program PostDoctoral di PT di Indonesia yang berkelas dunia.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai
salah satu universitas terbaik di Indonesia yang berkelas dunia dengan predikat sebagai universitas nasional dan universitas kebangsaan akan senantiasa siap mendukung program pemerintah termasuk Program Post-Doctoral ini dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen muda. Berbagai kebijakan telah dibuat untuk menerima doktor muda dari luar UGM
untuk mengembangkan kompetensinya di bidang kajian kedoktorannya melalui kegiatan joint research dan publikasi internasional dengan mentor senior UGM yang berkompeten.
Diharapkan setelah selesai mengikuti Program Post-Doctoral peserta kembali ke institusinya siap mensukseskan Program MBKM.
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi UGM menjadi universitas riset yang unggul, berdaya saing, dan bereputasi, UGM mengusulkan Program Post-Doctoral. Post-Doctoral adalah lulusan bergelar Doktor yang melanjutkan penelitiannya pada periode waktu tertentu di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor akademik.
TUJUAN
Tujuan Program Post-Doctoral adalah:
1) Membangun dan memperluas jejaring kerjasama riset nasional dan internasional;
2) Memperkuat wawasan keilmuan yang bersifat multi/inter/lintas disiplin di antara
para dosen/peneliti;
3) Menjadi embrio kerjasama riset yang lebih luas dengan institusi dari dalam atau luar negeri negara secara lebih seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat Indonesia;
4) Meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional terindeks (minimal) Scopus;
5) Meningkatkan peringkat perguruan tinggi di QS/ THE.
PERSYARATAN
PENELITI
PENELITI UTAMA (PEMBIMBING/KETUA PENGUSUL)
1) Peneliti Utama merupakan Pembimbing/Ketua Pengusul;
2) Peneliti Utama telah memiliki pengalaman meluluskan doktor dan terdaftar sebagai dosen aktif dalam sistem Pangkalan Data Direktorat Sumber Daya
Manusia UGM;
3) Peneliti Utama telah mendapatkan surat persetujuan Dekan/Kepala Pusat Studi sebagai dosen pembimbing atau mentor akademik calon Post-Doctoral;
4) Peneliti Utama memiliki penelitian yang mendukung pelaksanaan Program Post-Doctoral;
5) Peneliti Utama memproses usulan nama calon Post-Doctoral kepada Rektor u.p Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama melalui Direktorat Penelitian dengan persetujuan Dekan/Kepala Pusat Studi.
6) Peneliti utama melibatkan mitra dari Peruruan Tinggi atau Lembaga Riset Luar Negeri untuk publikasi keluaran wajib, dengan melampirkan surat pernyataan komitmen dari mitra luar negeri dalam proposal;
7) Peneliti Utama tidak memiliki tanggungan luaran Program Post-Doctoral tahun 2021.
CALON POST-DOCTORAL
1) Calon Post-Doctoral tidak bekerja di Universitas Gadjah Mada;
2) Calon Post-Doctoral telah memiliki gelar strata S-3 baik dari universitas di dalam maupun luar negeri yang masuk dalam daftar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3) Gelar Doktor telah diperoleh pada tahun 2016 atau setelahnya;
4) Telah memperoleh surat rekomendasi dari:
a. Pimpinan institusi tempat Post-Doctoral bekerja (bagi yang sudah bekerja);
b. Peneliti Utama (Pembimbing/Ketua Pengusul);
5) Memiliki hasil penelitian atau draft luaran publikasi Program Post-Doctoral;
6) Memiliki kemampuan komunikasi lisan maupun tulisan dalam Bahasa Inggris, dan akan lebih baik lagi jika menguasai Bahasa Indonesia bagi pendaftar WNA;
7) Wajib tinggal di Yogyakarta minimal 1 bulan selama melakukan kegiatan penelitian.
8) Bersedia menandatangani perjanjian kerja penelitian dengan Direktur Sumber Daya Manusia UGM.
9) Bagi Peneliti Post-Doctoral WNA bersedia memenuhi ketentuan ijin penelitian dan ijin tinggal yang berlaku di UGM.
PROPOSAL
Fokus penelitian dapat mencakup bidang-bidang prioritas dari kluster-kluster penelitian di UGM yang meliputi sosial humaniora, kesehatan kedokteran, sains
dan teknologi, serta agro. Bidang strategis yang dikembangkan sebagai fokus harus memuat pendekatan multi/inter/lintas disiplin. Lebih diutamakan memiliki muatan lokal Indonesia (merupakan indigenous knowledge and resources).
DANA KEGIATAN
Setiap pengusul dapat mengajukan pendanaan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penelitian bersifat output based atau berbasis keluaran di mana penilaian akhir keberhasilan berdasarkan keluaran yang telah disetujui dalam kegiatan ini mengacu pada SK Rektor Nomor: 1007/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor: 1935/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan Universitas Gadjah Mada, Peraturan Rektor Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Penelitian, atau peraturan yang berlaku di UGM.
Proposal yang diajukan diperkenankan multisources, tetapi tidak diperkenankan double funding, dengan catatan dijelaskan secara tegas bagian-bagian mana yang telah mendapatkan pendanaan dan sumbernya. Apabila proposal penelitian merupakan bagian dari penelitian payung, maka perlu dijelaskan sumber pendanaan lain tersebut dalam suatu diagram tulang ikan (fish bone diagram) untuk memberikan gambaran pembagian dan sumber pendanaan secara jelas. Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian, Pasal 13. Dalam mengajukan proposal, peneliti dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan integritas dan etika akademik sebagai peneliti.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Program Post-Doctoral berakhir pada tanggal 1 Juni 2023. (Dengan ketentuan bila peneliti tidak dapat memenuhi target keluaran, maka peneliti tidak diperkenankan mengakses Program Post-Doctoral yang ditawarkan melalui Direktorat Penelitian pada tahun berikutnya dan harus menyelesaikan tanggungan 2023 tersebut).
KELUARAN
KELUARAN WAJIB
1) Minimal 1 manuskrip Q2 untuk ilmu eksakta dan minimal Q3 untuk ilmu sosial humaniora telah disubmit dengan status Submitted per tanggal 9 Desember 2022
dan Accepted per tanggal 1 Juni 2023;
2) Laporan Pelaksanaan Program.
KETENTUAN KELUARAN:
1) Ketentuan tentang jurnal-jurnal terindeks Scopus dan/atau Web of Science, dapat dicek melalui laman Scimago Journal Ranking;
2) Ketentuan tentang artikel secara umum merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Authorship Publikasi Karya Ilmiah, khususnya Pasal 6;
3) Pada setiap publikasi, Peneliti Utama wajib mencantumkan:
a).Nama Post-Doctoral dan peneliti mitra luar negeri sesuai dengan revisi proposal dan simaster.ugm.ac.id;
b) Sumber pendanaan Program Post-Doctoral Universitas Gadjah Mada dalam ucapan terima kasih (acknowledgement).
4) Periode capaian luaran terhitung sejak tanggal pengumuman penerima pendanaan tahun 2022.
MEKANISME PENGUSULAN PROPOSAL
Peneliti Utama mengajukan proposal Program Post-Doctoral ke Direktorat Penelitian melalui www.simaster.ugm.ac.id. paling lambat hari Jum’at, 26 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
SELEKSI PROPOSAL
Seleksi proposal Program Post-Doctoral baik secara administratif dan substantif diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian UGM dengan melibatkan Tim Reviewer yang terdiri dari para ahli di bidangnya bersama-sama dengan Tim Peningkatan Reputasi UGM menuju World Class University dan Direktorat Penelitian.
Pengumuman penerima Program Post-Doctoral Tahun 2022 akan diinformasikan secara resmi melalui laman Direktorat Penelitian UGM.
MONITORING DAN EVALUASI
Direktorat Penelitian melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Progran PostDoctoral dengan tahapan sebagai berikut:
9.1 Peneliti Utama wajib mengumpulkan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir serta Borang Luaran Penelitian Program Post-Doctoral dan mengunggahnya melalui www.simaster.ugm.ac.id.
9.2 Direktorat Penelitian UGM melakukan evaluasi atas capaian luaran Program PostDoctoral
PENCAIRAN DANA PROGRAM
Dana kegiatan Program Post-Doctoral sebesar 70% akan dicairkan kepada Peneliti Utama setelah surat penugasan penelitian ditanda tangani Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
Dana kegiatan Program Post-Doctoral sebesar 30% akan dicairkan setelah Peneliti Utama mengunggah laporan kemajuan dan borang luaran penelitian melalui sistem www.simaster.ugm.ac.id
Selengkapnya tentang program ini bisa disimak di: https://penelitian.ugm.ac.id/2022/08/17/call-for-proposal-program-post-doctoral-2/
good agenda
IN SYAA ALLAH DITERIMA
Aamiin… Turut mendoakan ..