Skip to content
Home » Blog » Anugerah Dosen sebagai Academic Leaders 2022

Anugerah Dosen sebagai Academic Leaders 2022

  • by

Salah satu misi yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM). Arahan Presiden RI terkait pembangunan SDM dalam penyusunan RPJMN 2020-2024 adalah “membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global”. Pembangunan kualitas SDM juga diperkuat dengan salah satu Nawacita Presiden RI yaituMenuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah Siapkan Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing, generasi emas ini adalah SDM unggul yang akan memimpin bangsa ini. Terkait pendidikan tinggi, salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN pada tahun 2024 adalah sebanyak 66,7% lulusan perguruan tinggi langsung bekerja dalam waktu 1 (satu) tahun setelah kelulusan.
Untuk bisa mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menyusun Rencana Strategis tahun 2020-2024 yang berfokus pada kebijakan Merdeka Belajar,

Kampus Merdeka sebagai pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi yang menjadi kunci tercapainya bangsa maju yang berkeadilan sosial. Implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dituangkan ke dalam Permendikbud Nomor 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar, Kampus Merdeka; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 03/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang meliputi kualitas lulusan, kualitas dosen dan kualitas kurikulum dalam perspektif Transformasi Pendidikan.

Untuk mencapai Indikator Kinerja Utama pada tingkat kementerian, maka perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Keberhasilan perguruan tinggi dalam mencapai IKU sangat ditentukan oleh pemimpin akademik (academic leader), yaitu dosen yang memiliki visi keilmuan yang sangat jelas, menginspirasi rekan sejawat, dosen muda dan mahasiswa, unggul dalam menghasilkan karya inovatif yang sering dijadikan rujukan sejawatnya, diterapkan oleh masyarakat, pemerintah, dan dunia industri, serta mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional. Secara ringkas, keberhasilan perguruan tinggi sangat ditentukan oleh dosen dengan kapasitas sebagai academic leader yang visionary, innovative, inspiring and excellent.
Penyelenggaraan kegiatan anugerah Dosen sebagai Academic Leader diberikan kepada Dosen tanpa atau dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang selama bertugas telah menghasilkan karya inovatif bidang pembelajaran, bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, berkontribusi nyata terhadap pencapaian indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi tempat bekerja, menginspirasi teman sejawat dan sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional. Anugerah Dosen sebagai Academic Leader ini
merupakan salah satu prakarsa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menggelorakan dan memperkuat implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka guna menghasilkan SDM Indonesia unggul, berakhlak mulia dan berkepribadian Pancasila.


Landasan Hukum
Pemberian anugerah Dosen sebagai Academic Leader diselenggarakan dengan landasan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian,Pengembangan, dan Penerapan Iptek;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
  5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  2. Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar, Kampus Merdeka;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 03/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN).

Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan kegiatan pemberian anugerah Dosen sebagai Academic Leader tahun 2022, dilaksanakan dengan asas: kebebasan akademik, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, manfaat (komersial, ekonomi dan atau sosial-budaya), serta keberlanjutan. Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan pemberian anugerah Dosen sebagai Academic Leader, antara lain
adalah:

  1. Memberikan dorongan kepada dosen agar terpacu untuk mengembangkan ide kreatif dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dan
    secara nyata berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja utama (IKU).
  2. Membangun iklim kondusif penguatan dan pengembangan inovasi sebagai outreach dari riset Iptek dalam penciptaan nilai tambah komersial, ekonomi dan atau sosial budaya secara berkelanjutan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KERANGKA KERJA DAN TEKNIS PENILAIAN
A. Kategori
Kategori anugerah Dosen sebagai Academic Leader Tahun 2022 terdiri atas:
a. Bidang ilmu Sain dan Teknologi
b. Bidang ilmu Sosial Humaniora
c. Bidang ilmu Seni dan Budaya
B. Persyaratan
Kepesertaan dalam kegiatan pemberian Anugerah Dosen sebagai academic leader ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:a. Berasal dari Perguruan Tinggi (Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi)dibawah Kemdikbudristek.
b. Memiliki NIDN/NIDK.
c. Akreditasi institusi minimal B atau Sangat Baik oleh BAN-PT.
d. Pendidikan minimal S3 dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
e. Memiliki rekam jejak menonjol dan membanggakan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, termasuk kontribusi nyata dalam implementasiMerdeka Belajar, Kampus Merdeka.
f. Memiliki keterlibatan langsung dalam membina dosen muda dan/atau mahasiswa untuk menghasilkan karya inovatif dalam bidangnya.g. Karya-karya inovatifnya sering dijadikan rujukan rekan sejawatnya dan/atau
diimplementasikan oleh masyarakat, pemerintah dan sektor swasta (industri)

serta mendapat pengakuan atau anugerah baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
h. Setiap perguruan tinggi negeri hanya mengirimkan satu orang calon peserta
untuk masing-masing bidang ilmu yang dibuktikan dengan surat pengantar
dari Pimpinan Perguruan Tinggi.
i. Untuk dosen perguruan tinggi swasta, LLDIKTI diminta mengirim satu orang
calon peserta yang terseleksi dari setiap bidang ilmu yang dibuktikan dengan
surat pengantar dari LLDIKTI.

j. Belum pernah menerima Anugerah Dosen sebagai Academic Leader untuk
kategori yang sama.


C. Penilaian
Penilaian terhadap calon penerima Anugerah Dosen sebagai academic
leader akan difokuskan pada

  1. Capaian Tridharma meliputi Pendidikan pengajaran, Penelitian dan
    Pengabdian pada masyarakat.
  2. Kontribusi terhadap pencapaian IKU PTN.
  3. Kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan.

TAHAPAN PENILAIAN
A. Tahapan Pelaksanaan Penilaian
Penyelenggaraan kegiatan pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader tahun 2022, meliputi:

  1. Penyampaian Informasi tentang pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader tahun 2022 melalui laman https://dikti.kemdikbud.go.id/
    dan https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
  2. Pendaftaran Dosen sebagai Academic Leader
    Peserta yang sudah terseleksi dari PTN dan LLDIKTI melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara melalui laman
    https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2.
  3. Tahapan Penilaian:
    a. Tahap-1: Seleksi internal oleh Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI
    b. Tahap-2: Tim Penilai melakukan desk evaluation dan verifikasi
    terhadap dokumen calon peserta;
    c. Tahap-3: Tim Penilai melakukan verifikasi/fact finding terhadap 3 (tiga)
    finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian dari hasil Tahap- 1;
    d. Tahap-4: Tim Penilai merekomendasikan nama-nama penerima anugerah Dosen sebagai Academic Leader untuk setiap kategori kepada Dirjen Diktiristek/Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai
    pemenang.
  4. B. Proses Penilaian
  5. Panitia pelaksana pemberian anugerah Dosen sebagai Academic
  6. Leader menerima dokumen pendaftaran beserta kelengkapannya dari
    calon penerima anugerah Dosen sebagai Academic Leader.
  1. Tim Penilai akan melakukan desk evaluation terhadap dokumen calon
    penerima anugerah.
  2. Tim Penilai melakukan verifikasi/fact finding terhadap 3 (tiga) finalis
    terbaik Hasil penilaian Tim Penilai.
  3. Tim Penilai bersidang untuk menetapkan usulan calon penerima
    anugerah Dosen sebagai Academic Leader, serta melaporkan hasil
    penjurian kepada Dirjen Diktiristek.
  4. Dirjen Diktiristek menetapkan penerima anugerah Dosen sebagai
    Academic Leader.
  5. Keputusan Ditjen Diktiristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
    gugat.

PENUTUP
Demikian Pedoman Umum bagi Penyelenggaraan Kegiatan Pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader disusun untuk digunakan sebagai acuan dasar dan dengan tetap berpegang pada asas dan tujuan penyelenggaraan kegiatan.
Sangat diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjaga profesionalisme dengan menjunjung objektivitas dari setiap proses yang dijalani, sehingga
Penyelenggaraan Kegiatan Pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader dapat berhasil sebagai kegiatan dengan kredibilitas yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *