Skip to content
Home » Blog » Beasiswa Dokter Spesialis, Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Beasiswa Dokter Spesialis, Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis

  • by

Kementerian Kesehatan RI menyediakan beasiswa bagi yang akan melanjutkan pendidikan dokter spesialis, subspesialis, maupun dokter gigi spesialis. Beasiswa dokter spesialis dari Kemenkes ini disediakan dalam bentuk Program Bantuan Pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis di rumah sakit Pemerintah. Bantuan diberikan kepada calon peserta yang diusulkan oleh rumah sakit Pemerintah yang masih mengalami kekurangan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis berdasarkan perencanaan kebutuhan.

Program Studi:
▪ Dokter Spesialis:
1. Ilmu Kesehatan Anak
2. Ilmu Bedah
3. Ilmu Penyakit Dalam
4. Obstetri dan Ginekologi
5. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif
6. Radiologi
7. Patologi Klinik
8. Patologi Anatomi
9. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
10. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
11. Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler
12. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
13. Ilmu Penyakit Saraf/Neorologi
14. Ilmu Bedah Saraf
15. Urologi
16. Onkologi Radiasi
17. Ilmu Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
18. Ilmu Kesehatan Mata
19. Ilmu Bedah Anak
20. Ilmu Forensik dan Medikolegal
21. Ilmu Gizi Klinik
22. Ilmu Kedokteran Jiwa
23. Mikrobiologi Klinik



▪ Dokter Subspesialis:
1. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Hematologi-Onkologi
2. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA)
3. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Infeksi dan Penyakit Tropik
4. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Kardiologi
5. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Nefrologi
6. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Nutrisi dan Penyakit Metabolik
7. Ilmu Kesehatan Anak peminatan Neonantologi
8. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Anstesi Pediatrik dan Critical Care
9. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Anestesi
10. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Terapi Intensif
11. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Neuroanesthesia
12. Ilmu Bedah peminatan Onkologi
13. Ilmu Bedah peminatan Vaskuler
14. Obstetri dan Ginekologi peminatan Fetomaternal
15. Obstetri dan Ginekologi peminatan Obstetri Onkologi Ginekologi
16. Obstetri dan Ginekologi peminatan Obstetri dan Ginekologi Sosial
17. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Alergi Imunologi Klinik
18. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Endokrin, Metabolik dan Diabetes
19. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Gastroenterohepatologi
20. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Ginjal Hipertensi
21. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Hematologi-Onkologi Medik
22. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Reumatologi
23. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Kardiovaskuler
24. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Penyakit Tropik Infeksi

Jenis Kepesertaan
1. Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi
2. Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan
3. Calon peserta dari Kementerian Pertahanan-TNI/POLRI
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

Kriteria Usulan:
▪ Calon Peserta Bantuan Pendidikan Kedokteran Spesialis:
1. Berstatus sebagai PNS/TNI, POLRI atau non ASN
2. Calon peserta baru
3. Calon peserta yang berasal dari residen (on going)
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat

▪ Calon Peserta Bantuan Pendidikan Kedokteran Subspesialis:
1. Berstatus PNS
2. Calon peserta baru
3. Bukan dari residen (on going)

Fakultas Kedokteran yang Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan:
FK USK, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK UNRI, FK UI, FK UNPAD, FK UGM, FK UNS, FK UNDIP, FK UNAIR, FK UNIBRAW, FK UNUD, FK ULM, FK UNHAS, FK UNSRAT, FK UNRAM

Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penempatan Pasca Pendidikan:
1. Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Rumah Sakit/Fasyankes dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian/lembaga lain.

Persyaratan Umum bagi ASN dan non ASN:
1. Data keadaan SDM sesuai SISDMK, kebutuhan dokter spesialis – subspesialis sesuai Aplikasi RENBUT dan Sarpras sesuai Aplikasi ASPAK di Rumah Sakit Pengusul ditandatangani pimpinan rumah sakit dan dibubuhi stempel
2. Bukti pendaftaran dari Institusi Pendidikan
3. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (yang dilegalisir oleh pejabat institusi pendidikan yang berwenang)
4. STR masih berlaku
5. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000:
    – Bersedia menyerahkan STR dokter spesialis setelah menyelesaikan dokter spesialis-subspesialis melalui KKI kepada Kemenkes
    – Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
    – Wajib melaksanakan pengabdian di instansi pengusul sesuai Permenkes nomor 14 tahun 2018
    – Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setelah SK penetapan diterbitkan
    – Tidak akan pindah prodi/peminatan dan institusi pendidikan setelah ditetapkan dalam surat keputusan sebagai peserta Pendidikan       Dokter Spesialis-Subspesialis
6. Surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
7. Surat izin tertulis dari atasan langsung
8. Surat persetujuan Suami/Istri/Orang tua/wali bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
9. Surat Kuasa pengambilan STR Dokter Spesialis – Subspesialis
10. Surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya dengan cap basah
11. Surat rekomendasi dari Pimpinan UPT dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
12. Surat rekomendasi dari Kepala Satker KEMENHAN – TNI/POLRI
13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium yang asli
14. Bukti Kepersertaan Aktif untuk BPJS Kesehatan

Persyaratan Khusus:
▪ Persyaratan khusus bagi ASN:
1. Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi ASN Provinsi/Kabupaten/Kotamadya
2. SK Pengangkatan bagi ASN dan SK pangkat terakhir
3. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional/struktural
4. Penilaian prestasi kerja/SKP 2 tahun terakhir (dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik)

▪ Persyaratan khusus bagi Non ASN:
1. Surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota daerah pengusul
2. SK pengangkatan Kontrak BLU/BLUD di RS Pemerintah
3. SK Pengangkatan peserta penugasan khusus nusantara sehat
4. Surat keterangan selesai penugasan untuk peserta pasca penugasan khusus nusantara sehat

Alur Pengusulan dan Proses Penetapan:
1. Seleksi administrasi (verifikasi) dilaksanakan secara berjenjang setelah dokumen persyaratan diunggah dan dikirimkan oleh peserta kepada unit pengusul sesuai jenis kepesertaan melalui portal bandikdok.kemkes.go.id
   – Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
   – Calon peserta dari Kementerian Pertahanan – TNI/POLRI diverifikasioleh Kementerian Pertahanan – TNI/POLRI
   – Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi
   – Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat diverifikasi oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
2. Pengusulan yang telah lolos verifikasi unit pengusul, akan dilakukan verifikasi di tingkat pusat oleh Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan. Selanjutnya akan dilakukan validasi oleh tim yang terdiri dari Unit Eselon II dan Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan
3. Hasil validasi akan menjadi dasar pertimbangan penetapan pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Penerima Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis

Pendaftaran
Pendaftaran Beasiswa Kemenkes Dokter Spesialis dan Subspesialis dibuka secara online. Pelamar dapat mengajukan permohonan Bantuan Pendidikan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id/ mulai 9 – 23 Desember 2022. Silakan lengkapi formulir registrasi online untuk mendapatkan akun dan mengirimkan dokumen aplikasi pendaftaran secara online.

Jadwal pendaftaran:
Pendaftaran peserta: 9 – 23 Desember 2022
Seleksi administrasi: 23 – 26 Desember 2022
Penetapan hasil seleksi: Dirjen Nakes
Perkuliahan: Sesuai Institusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *