Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beberapa ketentuan terkait lowongan dosen dan tenaga teknis lainnya dapat dilihat di bawah ini;
INFORMASI UMUM
- Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut:
a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
1) Teknis Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis lainnya sejumlah 458 - Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:
1) Wawancara; dan
2) Praktik Mengajar/Microteaching
JADWAL SELEKSI
Berbagai tahapan kegiatan seleksi PPPK ini akan diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut:

Terkait dengan pengumuman resmi tentang seleksi PPPK Kemendikbudristek dapat diunduh di: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BundlePPPKTeknis2022 atau bisa juga di: https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2022/12/Pengumuman-Seleksi-PPPK-Teknis-2022_Share.pdf