Skip to content
Home » Blog » Beasiswa LPDP untuk Kader Ulama. Yuk Daftar!

Beasiswa LPDP untuk Kader Ulama. Yuk Daftar!

  • by

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal, selanjutnya disingkat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan LPDP yang diperuntukan bagi calon ulama.

Perguruan Tinggi Tujuan dan Program Studi

  • Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah Institut PTIQ Jakarta.
  • Program studi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama program magister maupun doktor adalah Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir.

Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

  1. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk jenjang pendidikan:
  1. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
  2. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  3. Pendaftar Beasiswa Pendidikan Kader Ulama dilakukan dalam kelas reguler di Institut PTIQ Jakarta dan peserta wajib tinggal di asrama yang disediakan.

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
  1. Dan Pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Seminar Internasional
  6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  7. Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Kedatangan
  4. Dana Hidup Bulanan
  5. Dana Lomba Internasional
  6. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  7. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Persyaratan umum Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor.
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  • hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
  1. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  3. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
  4. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  5. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
  2. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  3. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  4. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  5. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  6. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Persyaratan khusus Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  1. Pendaftar jenjang pendidikan magister  berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  2. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  3. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  2. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, transkrip nilai dan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program Magister skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 400, TOEFL® iBT 33, PTE Academic 30; atau IELTS™ 4,5, Duolingo English Test 65, TOEP 36.
  2. Pendaftar program Doktor skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 450, TOEFL® iBT 45, PTE Academic 36; atau IELTS™ 5,0, Duolingo English Test 75, TOEP 46.
  3. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  4. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.

Info selengkapnya dan buku panduan dapat dilihat di: https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/targeted/beasiswa-pendidikan-kader-ulama-2023 dan https://lpdp.kemenkeu.go.id/storage/beasiswa/targeted/page/file/targeted_page_file_1674563764.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *