Program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendanaan pemakalah ilmiah internasional merupakan program yang memberikan dukungan biaya kepada ASN BRIN untuk menjadi pemateri kunci yang diundang pada konferensi/seminar/forum internasional di luar negeri.
Tujuan dan Manfaat
Program pendanaan ini bertujuan untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi ASN BRIN untuk mendiseminasikan hasil penelitian dan mengembangkan penguatan jejaring internasional dengan stakeholder eksternal.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemakalah kunci internasional adalah
1. ASN BRIN;
2. Memiliki jabatan fungsional keahlian;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai tugas belajar/pegawai pelatihan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
4. Mendapatkan undangan resmi (letter of invitation) sebagai pemakalah kunci (invited speaker/ plenary speaker/ key-note speaker) dari penyelenggara konferensi/seminar/forum internasional yang diselenggarakan di luar negeri;
5. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menghadiri konferensi/seminar/forum internasional sesuai durasi pada letter of invitation.
Ketentuan Konferensi
Konferensi/seminar/forum internasional yang akan dihadiri oleh pemakalah kunci, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Merupakan konferensi/seminar/forum internasional yang diselesenggarakan di luar negeri.
2. Merupakan konferensi/seminar/forum internasional yang diakui secara global atau telah diselenggarakan berkala, minimal pada penyelenggaraan ketiga;
3. Konferensi/semiar/forum internasional mendukung capaian SDGs melalui riset;
4. Konferensi/seminar/forum internasional dilaksanakan dalam rentang waktu antara 10 April 2023 s.d. 30 November 2023.
Komponen Pendanaan
Pemakalah Kunci Internasional dapat menerima dukungan pendanaan berupa salah satu komponen biaya berikut:
1. Tiket penerbangan internasional kelas ekonomi dengan maskapai nasional menuju dan dari lokasi konferensi/seminar/forum internasional (jika rute tidak tersedia dengan maskapai nasional, maka dapat menggunakan maskapai lainnya);
2. Biaya hidup/ lumpsum harian, sesuai dengan durasi yang disebutkan dalam surat undangan (maksimal durasi 14 hari), sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku di BRIN; atau
3. Biaya registrasi konferensi/seminar/forum internasional.
Komponen biaya yang tidak dibiayai oleh BRIN, wajib ditanggung oleh penyelenggara konferensi atau sponsor lainnya, yang dinyatakan dalam surat keterangan pembiayaan.
Kuota
Setiap ASN BRIN dapat memperoleh pendanaan sebagai pemakalah maksimal 2 (dua) kali dalam satu tahun sepanjang terdapat ketersediaan anggaran.
Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
1. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan pembukaan pendaftaran peserta;
2. Calon peserta mendaftar dan membuat akun melalui sistem informasi Manajemen Talenta (manajementalenta.brin.go.id);
3. Calon peserta melengkapi profil;
4. Calon peserta selanjutnya melengkapi form pendaftaran dan mengunggah dokumen berikut ke dalam sistem informasi Manajemen Talenta:
- a. Daftar riwayat hidup;
- b. SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir;
- c. Surat undangan resmi pemakalah kunci dari penyelenggara konferensi/seminar/forum internasional yang menyampaikan/melampirkan informasi:
- durasi undangan;
- jadwal kegiatan per hari; serta
- komponen dan besaran pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara atau surat penyataan pembiayaan dari sponsor lainnya.
- d. Draft paparan atau artikel ilmiah yang akan disampaikan dalam konferensi/seminar/forum internasional; dan
- e. Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk menghadiri konferensi/seminar/forum internasional sesuai durasi pada letter of invitation.
5. Calon peserta menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran paling lambat dua bulan sebelum tanggal rencana keberangkatan;
6. Direktorat Manajemen Talenta BRIN melakukan seleksi;
7. Direktorat Manajemen Talenta BRIN menyiapkan surat keterangan pembiayaan dan penetapan penerima pendanaan;
8. Peserta mengajukan izin ke PDLN ke Sekretariat Utama melalui Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan setelah mendapatkan surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK;
9. Bagi yang sudah mengurus izin PDLN terlebih dahulu ke Sekretariat Utama sebelum diterbitkannya surat keterangan pembiayaan dari Deputi Sumber Daya Manusia IPTEK tidak akan diproses pendanaan konferensi/seminar ilmiah internasional yang telah diajukan;
10. Peserta menyampaikan kelengkapan dokumen prakeberangkatan sebagai berikut kepada Direktorat Manajemen Talenta:
- – Salinan Surat Ijin Perjalanan ke luar negeri dari Sekretariat Negara;
- – Salinan paspor Dinas;
- – Salinan Rekening Bank dan NPWP;
- – Salinan visa (jika ada); dan
- – Rencana perjalanan.
11. Penetapan penerima pendanaan sebagaimana dimaksud pada butir 7 ditetapkan dengan Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional;
12. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut;
13. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak dan Kewajiban
Peserta pemakalah konferensi/seminar/forum internasional berhak mendapatkan pendanaan sesuai dengan komponen yang ditetapkan dalam Keputusan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Peserta Pemakalah Kunci Internasional memiliki kewajiban untuk:
1. Menghadiri konferensi/seminar/forum internasional sebagai pemakalah kunci, sesuai dengan letter of invitation dari penyelenggara konferensi/seminar/forum internasional;
2. Menyampaikan laporan, dokumentasi foto, beserta sertifikat kegiatan yang disampaikan kepada Direktur Manajemen Talenta dan Kepala Unit Kerja selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan;
3. Peserta wajib menyampaikan kelengkapan administrasi perjalanan dinas kepada Direktorat Manajemen Talenta, selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan, dengan mengirimkan bukti fisik dokumen perjalanan yaitu,
- a. Boarding pass asli;
- b. Lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Panitia penyelenggara konferensi/seminar/forum internasional;
- c. Laporan pelaksanaan konferensi/seminar/forum internasional (dokumentasi presentasi, inisiasi kerjasama dengan pihak luar-apabila ada);
- d. Sertifikat sebagai pemakalah.
Luaran | Output
- Sertifikat –
Periode
Periode pendaftaran 20 Feb 2023 – 30 Jun 2023
Persyaratan
Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta program.
Persyaratan |
---|
Daftar Riwayat Hidup untuk ASN BRIN | CV for BRIN Civil Servants |
Surat Undangan Resmi | Letter of Invitation |
Draft Bahan Paparan atau Naskah Ilmiah |
SK pengangkatan atau kepangkatan terakhir |
Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja dan Kepala Organisasi Riset atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya |
Pendaftaran dapat dilakukan di: https://manajementalenta.brin.go.id/user/apply/31