Beasiswa pendidik dan tenaga kependidikan untuk menempuh S2 dan S3 dalam dan luar negeri ini ditawarkan melalui Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar. Ada beragam universitas dan program studi yang tersedia untuk program beasiswa tersebut.
Beasiswa S2, S3 guru dan tenaga kependidikan ini ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mengajar sekurangnya 2 tahun pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek. Jadi, bila Anda merupakan guru maupun tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat, beasiswa guru Kemendikbudristek ini sayang dilewatkan
Skema beasiswa S2, S3 Kemendikbudristek ini meliputi program magister (S2) dan doktor (S3) di dalam negeri atau luar negeri yang dilaksanakan pada kampus tujuan. Pelamar bisa mendaftar di kampus tersebut untuk mendapatkan surat penerimaan(LoA).
Beasiswa guru dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek diberikan penuh, yang mencakup dana pendidikan dan dana pendukung. Biaya pendidikan mencakup dana pendaftaran, dan SPP, tunjangan buku, dana bantuan penelitian tesis/disertasi, dana bantuan seminar internasional, serta dana bantuan publikasi jurnal internasional. Kemudian untuk dana pendukung meliputi biaya transportasi, biaya aplikasi visa, asurani kesehatan,dana kedatangan, biaya hidup bulanan, biaya keadaan darurat, serta tunjangan keluarga.
Komponen Beasiswa
▪ Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
▪ Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga
Persyaratan
I. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
d) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol; atau
e) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau
3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua)
tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk
Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.
o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) kelas eksekutif;
2) kelas khusus;
3) kelas karyawan;
4) kelas jarak jauh;
5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
9) mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan,
kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
b) ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
c) jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
d) jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
a) memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
b) topik yang akan ditulis dalam tesis;
c) rencana studi dari awal semester hingga selesai;
d) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
e) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
f) ditulis antara 1500 – 2000 kata;
t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
a) proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
c) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagai berikut:
1. Beasiswa S2:
a) Usia kurang dari (< 47 tahun) bagi Non ASN
b) Usia kurang dari (< 47 tahun) bagi ASN Jabfung Keterampilan/Jabfung Pertama & Muda per 31 Desember 2023
c) Usia kurang dari (< 49 tahun) bagi ASN Jabfung jenjang Madya per 31 Desember 2023
d) Usia kurang dari (< 51 tahun) bagi ASN Jabfung jenjang Utama per 31 Desember 2023
e) Skor bahasa minimal untuk studi Dalam Negeri (DN) Tidak Ada; Skor bahasa minimal untuk studi Luar Negeri (LN) TOEFL IBT 80, PTE 58, IELTS 6.5
f) IPK minimal 3.00
2. Beasiswa S3:
a) Usia kurang dari (< 41 tahun) bagi Non ASN
b) Usia kurang dari (< 41 tahun) bagi ASN jabfung Keterampilan/Jabfung Pertama & Muda per 31 Desember 2023
c) Usia kurang dari (< 43 tahun) bagi ASN jabfung jenjang Madya per 31 Desember 2023
d) Usia kurang dari (< 48 tahun) bagi ASN Jabfung jenjang Utama per 31 Desember 2023
e) Skor bahasa minimal untuk studi Dalam Negeri (DN) Tidak Ada; Skor bahasa minimal untuk studi Luar Negeri (LN) TOEFL IBT 80, PTE 58, IELTS 6.5
f) IPK minimal 3.25
w. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
b) Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
d) Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
e) Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.
Persyaratan Khusus:
1. S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
2. S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a) Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
c) Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan
d) Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan, yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.
e) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang
memiliki.
Format surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, format surat izin pimpinan, dll bisa dilihat di panduan ➤ Beasiswa BPI Kemendikbudristek Belajar. Daftar pilihan universitas dan program studi Beasiswa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan juga bisa dilihat di laman tersebut atau cek di sini.
Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa Guru S2 dan tenaga kependidikan dari Kemendikbudristek 2023 – 2024 dilakukan secara online. Lengkapi dokumen aplikasi yang diminta pada persyaratan, kemudian ajukan secara daring di laman: https://beasiswa.kemdikbud.go.id silakan daftar akun terlebih dahulu untuk bisa login. Lengkapi data dengan benar. Jika sudah memiliki akun sebelumnya, Anda bisa langsung login. Selanjutnya ajukan dokumen yang diminta seperti tertera di akun.
Pendaftaran beasiswa pendidik dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek 2023 dibuka mulai 2 Mei s/d 31 Mei 2023 untuk tujuan studi luar negeri. Sementara beasiswa pendidik dan tenaga kependidikan untuk tujuan studi dalam negeri dibuka mulai 2 Mei s/d 30 Juni 2023. Kemudian seleksi administrasi, wawancara, pengumuman hasil, serta daftar ulang akan diinformasikan melalui website Kemendikbudristek seperti tertera.