Skip to content
Home » Blog » BRIN Danai Pengembangan Start up

BRIN Danai Pengembangan Start up

Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR) adalah menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang baik bagi pengembangan start up atau perusahaan pemula, terutama yang berbasis hasil riset yang dikembangkan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mendorong komersialisasi hasil riset BRIN dan juga hasil riset masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), dan menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis hasil riset. Hasil akhir yang diharapkan dari RIIM-PPBR (RIIM-Startup) adalah startup/perusahaan rintisan berbasis hasil riset yang berhasil lulus menjadi perusahan yang profitable dan sustainable.

Terdapat dua jenis perusahaan pemula berbasis riset, yaitu:

  1. Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset dari Periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat  : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), namun tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN untuk pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.

Program pendanaan RIIM-PPBR (RIIM-Startup) ini adalah skema pendanaan yang bersifat kompetisi oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam mencoba mengangkat hasil-hasil riset yang ada di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan juga hasil riset dari masyarakat yang bisa menghasilkan nilai ekonomi melalui penumbuhkembangan usaha-usaha rintisan/startup. Dengan mengikuti kompetisi program PPBR ini menjadi ajang perusahaan rintisan dalam membangun bisnis sebagai bentuk instrument investasi yang menguntungkan.

Beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan anggaran tersebut antara lain:

a. Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. honor/gaji upah hanya diberikan ke tenaga lapangan; 
  2. bahan habis pakai seperti bahan baku, alat tulis kantor dan lain- lain;
  3. pembelian bahan baku/komponen dalam rangka penyempurnaan produk;
  4. perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi pengembangan produk;
  5. biaya konsumsi rapat;
  6. biaya sewa;
  7. biaya jasa maklon (Manufacturing fee);
  8. penggandaan;
  9. pencetakan;
  10. pameran produk
  11. biaya perizinan/sertifikasi (Halal, BPOM, Sertifikasi produk, lisensi, dan lain-lain); dan
  12. honor narasumber (dipergunakan untuk biaya mentoring yang berasal dari luar PPBR dan BRIN).

b. Pendanaan tidak dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. gaji/upah founder, co-founder, c-level executive (CEO, CTO, CMO, dan lain-lain);
  2. belanja modal antara lain: peralatan, mesin, gedung, bagunan, dan pembelian komponen peralatan untuk membuat peralatan dan mesin yang berasal dari sumber belanja modal;
  3. biaya seminar;
  4. jaminan dan pinjaman kepada pihak lain;
  5. hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  6. pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  7. penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PPBR.

c. Rencana kebutuhan anggaran disusun dengan mengacu kepada SBM BRIN.

d. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) akan disusun oleh Perusahaan Pemula Berbasis Riset bersama dengan mentor pada saat prainkubasi.

e. Besaran pendanaan yang dianggarkan oleh Pengusul sudah termasuk pajak-pajak.

f. Penyusunan Rincian Anggaran Biaya harus dituliskan rinci sesuai dengan satuan yang ditetapkan dan tidak dibuat dalam bentuk paket- paket.

g. Perubahan/revisi RAB dapat dilakukan maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam masa kontrak dan terakhir perubahan/revisi adalah 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir dengan menyampaikan surat perubahan/revisi RAB terlebih dahulu kepada tim program atau PPK di Kedeputian Fasilitasi Riset dan Inovasi.

h. Periode pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset diberikan untuk kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun dan akan dievaluasi keberlanjutannya melalui evaluasi setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja dari PPBR.

RIIM-STARTUP Gel I

Seleksi Administrasi

03 Jul 2023 07:0010 Jul 2023 23:59

Seleksi Substansi

11 Jul 2023 07:0031 Jul 2023 23:59

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : pendanaan-risnov.brin.go.id

Whatsapp (chat) : +6281110646771

Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB

Pedoman pengajuan dapat diunduh di: https://minio.brin.go.id/cfp-brin/juknises/647420a5a39ef.pdf

1 thought on “BRIN Danai Pengembangan Start up”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *